Oleh
Ivan Fanani Qomusuddin
Abstrak (Download Jurnal)
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesianalnya, dalam kenyataanya dilapangan kompetensi dapat dipengaruhi
oleh beberapa faktor yang diantaranya kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala
sekolah. sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kinerja
Pengawas dan Kepemimpinan Kepala Sekolah Terhadap Kompetensi Guru Sekolah Dasar
di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.
Penelitian ini merupakan penelitian
kuantitatif. populasi penelitian ini adalah guru-guru sekolah dasar
Se-Kecamatan Rancakalong Sumedang yang berjumlah sebanyak 150 guru, dengan
sampel 40 guru dengan menggunakan teknik Proportional
Random Sampling. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan angket.
Analisis hasil penelitian menggunakan statistik deskriptif, analisis korelasi
dan regresi serta uji hipotesis berdasarkan uji t dan uji F dengan menggunakan
bantuan program komputer SPSS Windows
Version 20.
Hasil penelitian menunjukan: 1. Terdapat
pengaruh yang signifikan kinerja pengawas terhadap kompetensi guru di sekolah
dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang. Besarnya pengaruh kinerja pengawas
terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang
sebesar 19,1% sisanya sebesar 80,9%
ditentukan oleh variabel atau faktor yang lain; 2. Terdapat pengaruh yang
signifikan kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi guru di sekolah
dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang. Besarnya pengaruh kepemimpinan kepala
sekolah terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong
Sumedang sebesar 17,7% dan sisanya 82,3%
ditentukan oleh variabel yang lain; 3. Terdapat
pengaruh yang signifikan kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah
secara bersama-sama terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan
Rancakalong Sumedang. Besarnya pengaruh kinerja pengawas dan kepemimpinan
kepala sekolah terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong
Sumedang sebesar 37,9%., dan sisanya
sebesar 62,1% dipengaruhi oleh faktor yang lain yang tidak diteliti dalam
penelitian ini.
Kata Kunci : Kinerja pengawas, kepemimpinan kepala sekolah dan
kompetensi guru
A.
Pendahuluan
Pendidikan memiliki multifungsi terutama dalam
membangun generasi bangsa yang lebih berkualitas di masa depan. Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelakan. Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai sarana pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Berdasarkan visi tersebut
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Implikasi dari hal
tersebut bermakna bahwa tingkat pentingnya pendidikan menuntut pada upaya-upaya
untuk menyelenggarakan pendidikan secara baik, tertata dan sistematis serta
antisipatif terhadap perubahan yang terjadi. Sebab pendidikan akan selalu
berubah seiring dengan perubahan jaman, sehingga proses yang terjadi di
dalamnya dapat menjadi suatu sumbangan besar bagi peningkatan kualitas sumber
daya manusia/pengembangan potensi manusia, yang pada akhirnya akan berdampak
pada makin meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat.
Pengawas, kepala sekolah
dan guru merupakan tenaga pendidik dan kependidikan yang mutlak terstandarisasi
kompetensinya secara nasional menurut PP No 19 tahun 2005 di atas. Karena
pengawas, kepala sekolah dan guru adalah tiga unsur yang berperan aktif dalam
persekolahan. Guru sebagai pelaku pembelajaran yang secara langsung berhadapan
dengan para siswa di ruang kelas, dan pengawas serta kepala sekolah adalah
pelaku pendidikan didalam pelaksanaan tugas kepengawasan dan menejeririal
pendidikan yang meliputi tiga aspek yaitu supervisi, pengendalian dan inspeksi
kependidikan [1].
Untuk meningkatkan mutu
pendidikan, guru, pengawas maupun kepala sekolah, dituntut keprofesionalannya
untuk melaksanakaan tugas pokok dan fungsinya sesuai tuntutan kompetensi guru,
pengawas maupun kepala sekolah yang tertuang dalam Standar Nasional Pendidikan
dan Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Pengawas. Guru sebagai penjamin
mutu pendidikan di ruang kelas, sementara pengawas dan kepala sekolah adalah
penjamin mutu pendidikan dalam wilayah yang lebih luas lagi. Pada era otonomi
sekarang ini, sekolah harus berubah kearah yang sesuai dengan tuntutan masa,
agar tidak ketinggalan zaman. Mulyasa (2004) menyatakan bahwa :
Perubahan yang seharusnya
terjadi di sekolah pada era otonomi pendidikan terletak pada : (1) Peningkatan
kinerja staf, (2) Pengelolaan sekolah menjadi berbasis lokal, (3) Efisiensi dan
efektivitas pengelolaan lembaga, (4) Akuntabilitas, (5) Transparansi, (6)
Partisipasi masyarakat, (7) Profesionalisme pelayanan belajar, dan (8)
Standarisasi. Kedelapan aspek tersebut seharusnya membawa sekolah kepada
keunggulan mutu lembaga, sebab sekolah memiliki keleluasaan dalam melaksanakan
peningkatan mutu layanan belajar, namun kenyataannya belum terjadi.[2]
Menurut Budi Suhardiman : "...Sekolah-sekolah kini belum mampu memberi
layanan belajar bermutu karena belum mampu memberi kepuasan belajar peserta
didiknya". [3] Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah
mengawasi jalannya pendidikan untuk mendongkrak mutu bila tidak ditindak
lanjuti dengan pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan
layanan belajar dikelas. Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran. Disatu pihak
peranan pengawas dan kepala sekolah didalam pembinaan dan pengembangan
kompetensi profesional guru sangat signifikan terhadap produktivitas dan
efektifitas kinerja guru tersebut.
Kinerja guru dalam PBM menjadi salah satu
bagian terpenting dalam mendukung terciptanya proses pendidikan secara efektif
terutama dalam membangun sikap disiplin dan mutu hasil belajar siswa. Kinerja
guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya dibahas dalam berbagai seminar,
diskusi, dan lokakarya untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap
berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar
dan pendidik di sekolah. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan apabila
masyarakat memberikan apresiasi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam
wilayah pendidikan. Sorotan tersebut lebih bermuara kepada ketidakmampuan guru
di dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Kinerja pengawas satuan
pendidikan yang profesional tampak dari unjuk kerjanya sebagai pengawas dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menampilkan prestasi kerja atau performance
hasil kerja yang baik, serta berdampak pada peningkatan prestasi dan mutu
sekolah binaannya. Dalam MBS misalnya, kinerja pengawas tentunya juga akan
nampak secara tidak langsung dalam mengupayakan bagaimana Kepala Sekolah :
memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan
menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia, terwujudkannya visi,
misi, tujuan dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan
secara terencana dan bertahap. Bagaimana kemampuan manajemen dan kepemimpinan
kepala sekolah mampu mengambil inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu
sekolah.
Kinerja pengawas satuan
pendidikan juga tampak dampaknya pada bagaimana guru menerapkan PAKEM
(pembelajaran siswa yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan), bagaimana
pemahaman guru tentang implikasi dari implementasi MBS, penilaian portofolio
dalam penilaian (Masdjudi, 2002). Selain itu kinerja pengawas satuan pendidikan
juga berkaitan dengan kiprah dan keberadaan komite sekolah dan peran serta
orang tua dan masyarakat dalam pendidikan. Jadi kinerja pengawas
diartikan sebagai unjuk kerja atau prestasi kerja yang dicapai oleh pengawas
yang tercermin dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kreativitas dan
aktivitasnya dalam proses kepengawasan, komitmen dalam melaksanakan tugas,
karya tulis ilmiah yang dihasilkan serta dampak kiprahnya terhadap peningkatan
prestasi sekolah yang menjadi binaannya.
Agar mutu lulusan
meningkat, pengawas, kepala sekolah dan guru serta staf bekerja sama dalam
mengupayakan kelancaran proses belajar sebagai upaya mengadakan perubahan yang
dapat meningkatkan produktivitas sakolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala
sekolah bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan. Dalam hal ini hendaknya melaksanakan fungsi fungsi kepemimpinan,
baik yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan yang efektif dan
efisien menuju produktifitas yang bermutu. Seperti yang diungkapkan oleh Widodo
S (2007) bahwa : “Satu hal yang perlu
disadari adalah bahwa produktifitas pendidikan harus dimulai dari menata SDM
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan”. Hal kedua adalah bahwa penataan SDM
harus dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisien karena efektifitas
dan efisien adalah kriteria dan ukuran yang mutlak bagi produktifitas
pendidikan untuk menghasilkan lulusan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Kompetensi manajerial
seorang kepala sekolah sangat penting dalam menentukan arah dan prestasi
sekolah. Kepala sekolah secara khusus diberi wewenang untuk menilai dan membina
guru. Kepala sekolah yang berkompetensi ialah yang responsif terhadap berbagai
perubahan yang berlangsung dalam kehidupan. Respon organisasi terhadap
perubahan harus difasilitasi oleh kompetensi yang memadai dari seorang kepala
sekolah, memiliki kemampuan mengelola dinamika organisasi dan menyesuaikan
dengan perubahan tersebut.[4]
Dalam organisasi publik,
bawahan bekerja selalu bergantung pada pimpinan. Bila pimpinan tidak memiliki
kemampuan memimpin, maka tugas-tugas yang sangat kompleks tidak dapat
dikerjakan dengan baik. Apabila manajer mampu melaksanakan fungsi-fungsinya
dengan baik, sangat mungkin organisasi tersebut dapat mencapai sasarannya.
Suatu organisasi membutuhkan pemimpin yang efektif, yang mempunyai kemampuan
mempengaruhi perilaku anggotanya atau anak buahnya (Alimuddin 2002). Jadi, seorang
pemimpin akan diakui sebagai pemimpin apabila ia dapat memberi pengaruh dan
mampu mengarahkan bawahannya ke arah tujuan organisasi. Fungsi manajemen
menurut G.R. Terry meliputi Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian),
Actuating (pelaksanaan), dan Controlling (pengendalian) (Wukir
2013). Dalam konteks organisasi sekolah, fungsi manajemen tidak hanya berhenti
pada tahap pelaksanaan (kepala sekolah dan guru), tetapi masih ada tahap
pengendalian atau pengawasan. Pengendalian atau pengawasan berada pada tahap
akhir fungsi manajemen, yang diperlukan agar fungsi-fungsi manajemen yang lain
dapat berjalan sesuai dengan tugasnya.
Pada pendidikan formal
fungsi pengendalian atau pengawasan ditugaskan pada jabatan pengawas dan kepala
sekolah. Pengawas dan kepala sekolah adalah tenaga kependidikan yang diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dalam meningkatkan kualitasnya.
Sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan tentunya pengawas memiliki peran
dan kontribusi yang penting. Pengawas dan kepala sekolah merupakan tenaga
kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional
tenaga pendidik dalam meningkatkan kinerja sekolah. Pengawas sekolah berfungsi
sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial.
Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu
kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses
pembelajaran, sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berkewajiban
membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif.
Pengendalian dan
pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
Peranan pengawas menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi
pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Lebih dari itu kehadiran pengawas menjadi agen dan pelopor dalam inovasi
pendidikan di sekolah binaannya. Kinerja pengawas salah satunya akan dilihat
dari kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh sekolah binaannya. Dalam proses
pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000),
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru,
baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas
proses dan hasil pembelajaran.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak terlepas
dari kinerja berbagai pihak didalamnya terutama kepala sekolah, pengawas, dan
guru. Kinerja ketiga pihak itu ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki mereka
dalam menjalankan tugasnya. Oleh karenanya, tak heran
jika kebijakan meningkatkan mutu pendidikan nasional pun memberikan perhatian
dan pendekatannya terhadap upaya meningkatkan kinerja berbagi pihak, khusunya
kepala sekolah, pengawas, dan guru. Hal ini jelas tergambar dengan
diterbitkannya PP. No. 19/2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan dan diikuti
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12/2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; No.13 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Pengawas, dan No.16 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru.
B.
Pembahasan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesian. [5] dan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dijelaskan, guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kemampuan mengajar guru yang sesuai dengan tuntutan standar tugas
yang diemban memberikan efek positif bagi hasil yang ingin dicapai seperti
perubahan hasil akademik, sikap, keterampilan peserta didik dan perubahan pola
kerja guru yang makin meningkat sebaliknya jika kemampuan mengajar yang
dimiliki guru sangat sedikit akan berakibat bukan saja menurunkan prestasi
belajar peserta didik tetapi juga menurunkan tingkat kinerja guru itu sendiri.
Adapun yang menunjang kinerja guru, yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2)
Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosial, dan (4) Kompetensi Profesional
(Agung 2012). Kompetensi Pedagogik berkaitan pada saat guru mengadakan proses
belajar mengajar di kelas. Mulai dari membuat unsur pembelajaran, memilih
metode, media, juga alat evaluasi bagi anak didiknya. Kompetensi Kepribadian
guru sangat penting agar setiap guru memiliki sikap unik, dapat dibedakan ia
dengan guru yang lain. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun
psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku
seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut
dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.
Kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki komunikasi sosial
baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha,
bahkan anggota masyarakat. Kemudian dalam Kompetensi profesional mengharuskan
guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang bidang studi yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun
memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, seorang guru memerlukan kepribadian yang unik. Kepribadian
guru ini meliputi kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kemampuan
mengajar guru menjadi sangat penting dan menjadi keharusan bagi guru dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa kemampuan mengajar yang baik sangat
tidak mungkin guru mampu melakukan inovasi atau kreasi dari materi yang ada
dalam kurikulum yang pada gilirannya memberikan rasa bosan bagi guru maupun
peserta didik untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai seseorang
tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana
diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadinya
interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Kepala sekolah adalah mereka yang banyak mengetahui tugas-tugas mereka dan
mereka yang menentukan irama bagi sekolah mereka. Kompetensi manajerial adalah
seperangkat keterampilan teknis dalam melaksanakan tugas sebagai manajer untuk
mendayagunakan segala sumber yang tersedia untuk mencapai tujuan usaha secara
efektif dan efisien.[6]
Kemampuan manajerial menurut Siagian (1997) adalah kemampuan untuk mengelola
usaha seperti perencanaan, pengorganisasian, pemberian motivasi, pengawasan dan
penilaian. Jadi dapat di simpulkan bahwa kepala sekolah dapat diartikan sebagai
ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi.[7]
Salah satu faktor penting yang menentukan tinggi
rendahnya mutu pendidikan dan keefektifan sekolah ialah kepemimpinan kepala
sekolah. Makna kepemimpinan bukan hanya mengambil inisiatif, tetapi juga
mengandung makna kemampuan manajerial, yaitu kemampuan mengatur dan menempatkan
sesuatu sesuai dengan tempatnya. Keberhasilan suatu sekolah pada hakikatnya
terletak pada efisiensi dan efektivitas penampilan seorang kepala sekolah. [8]
Kepala sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan terhadap
pendidik lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. [9] Setiap Kepala Sekolah dihadapkan pada
tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, berencana
dan berkesinambungan serta harus dapat mengupayakan peningkatan kinerja guru
melalui program pembinaan kemampuan tenaga kependidikan. Kepala sekolah
dituntut memiliki standar kemampuan kepemimpinan sebagaimana diamanahkan dalam
Permendiknas No. 13 tahun 2007.
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah
baik itu prestasi akademis dan non akademis, dibutuhkan kompetensi kepala
sekolah yang sangat mumpuni. Dengan kompetensi tersebut apa yang diinginkan
oleh masyarakat dan orangtua murid yakni tercapainya keberhasilan pendidikan di
sekolah dapat terwujud, sehingga sekolah dengan apa yang dimiliki dapat
berjalan dari berbagai bidang karena sifatnya yang kompleks dan unik tersebut,
sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi..
Kompetensi manajerial kepala sekolah meliputi :
(1) Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
(2) Mampu mengembangkan organisasi sekolah
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya secara optimal.
(4) Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
(5) Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah
[10]
Kepemimpinan pendidikan berkaitan dengan
masalah kepala sekolah dalam meningkatkan kesempatan untuk mengadakan pertemuan
secara efektif dengan para guru dalam situasi yang kondusif. Dalam hal ini
perilaku kepala sekolah harus dapat mendorong kinerja para guru dengan
menunjukan rasa bersahabat, dekat dan penuh pertimbangan terhadap para guru,
baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Perilaku instrumental kepala
sekolah merupakan tugas-tugas yang diorientasikan dan secara langsung
diklarifikasikan dalam peranan dan tugas-tugas para guru, sebagai individu dan
sebagai kelompok. Perilaku kepala sekolah yang positif dapat mendorong,
mengarahkan, dan memotivasi seluruh warga sekolah untuk bekerja sama dalam
mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah. [11]
Dari berbagai pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam konteks
kepemimpinan di tingkat sekolah, untuk itu kompetensi manajerial yang dimiliki
seorang kepala sekolah akan sangat membantu mencapai keberhasilan dalam menjalankan
tugas-tugas kepemimpinan yang diembannya termasuk berpengaruh kepada kinerja
guru.
Pengawas sekolah adalah guru pegawai
negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan ditandaskan pada
Pasal 55 ayat 1. Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk
Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan. Lebih lanjut
pada Pasal 57 ditegaskan, bahwa
tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap
keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.
Menurut Subarna (2009), jabatan fungsional pengawas sekolah
merupakan profesi tersendiri yang tidak diartikan sebagai kelanjutan profesi
guru. Untuk menjadi pengawas sekolah, seseorang harus menjadi guru atau kepala
sekolah, setidaknya pernah menjadi guru. Dengan demikian, pengawas sekolah
dapat memahami apa yang dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh guru dan kepala
sekolah. Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan terhadap dua hal
penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu proses pendidikan dan pengelolaan
sekolah. Proses pendidikan terkait erat dengan kegiatan pengembangan potensi
kognitif, afektif dan psikomotorik siswa. Sementara pengelolaan sekolah
berkaitan dengan pengaturan dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara
efektif dan efisien.
Peran pengawasan pendidikan diatur secara
khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang
meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil
pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008
tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan tugas pengawasan. Untuk menilai seorang pengawas sekolah
dalam melakukan kegiatan supervisi akademik dan supervisi manajerial difokuskan
pada empat komponen utama, yaitu (1) penyusunan program, (2) pelaksanaan
program, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (4) membimbing
dan melatih profesional guru. Dari keempat komponen tersebut, dikembangkan
indikator dan butir penilaian kinerja pengawas sekolah. Jumlah indikator dan butir
penilaian kinerja pengawas sekolah berbeda tergantung jenjang pengawas sekolah
yang dinilai.[12]
Bisa disimpulkan bahwa Kinerja pengawas
adalah adalah tindakan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam upaya
menggunakan kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk mempengaruhi
guru dan kepala sekolah binaannya melalui program-program kepengawasan.
Berbagai konsep di atas juga menunjukkan bagaimana strategisnya Kinerja
pengawas terhadap kemajuan sebuah sekolah. Jika setiap pengawas sekolah menjalankan
tugas sesuai peran yang sudah ditetapkan, tentu saja akan sangat berpengaruh
terhadap kepala sekolah dan juga guru yang menjadi binaannya.
C.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode survey dengan pendekatan ex post
facto. Dalam hal ini terdapat dua variable bebas, yaitu kepemimpinan kepala
sekolah dan motivasi guru dan variable terikat yaitu kinerja guru sekolah dasar
di wilayah Kecamatan Rancakalong Sumedang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kuantutatif dengan desain analitis deskriktif korelasional. Menurut Notoatmojo
(2002), correlation study merupakan
suatu metode penelitian atau penelaahan hubungan antara dua variable atau
lebih, pada suatu situasi atau sekelompok subjek tertentu. Pendekatan
kuantitatif digunakan untuk mengkaji permasalahn dan memperoleh makna yang
lebih mendalam tentang kinerja pengawas, kepemimpinan kepala sekolah, dan
kompetensi guru Sekolah Dasar di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.
Penggunaan pendekatan komunikatif dalam penelitian ini berdasarkan
beberapa pertimbangan, pertama peneliti bermaksud mengembangkan konsep
pemikiran, pemahaman dari pola yang terkandung dalam proses kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala
sekolah.
Pertama,
mengetahui secara keseluruhan suatu keadaan yang berkaitan dengan kinerja
pengawas dan kemampuan kepemimpinan kepala sekolah yang berdampak terhadap
peningkatan kompetensi guru sekolah dasar yang berada diwilayah Kecamatan
Rancakalong Sumedang, baik dilakukan secara individu maupun secara kelompok,
tanpa mengurangi urgensi variable secara keseluruhan kemudian
mendeskripsikannya secara induktif.
Kedua, peneliti bermaksud untuk menganalisis dan mengkorelasikan suatu
fakta, gejala dan peristiwa yang berkaitan dengan kinerja pengawas dalam kontek
ruang, waktu, serta situasi yang dialaminya.
Ketiga,
bidang kajian penelitian ini berkenaan dengan suatu proses dan kegiatan kinerja
pengawas, kepemimpinan kepala sekolah, yang didalamnya terdapat interaksi
antara pengawas, kepala sekolah dan guru yang dibinanya.
Desain penelitian yang digunakan adalah analitis
deskriptif korelasional yang ditujukan untuk mengkaji dan mengidentifikasi
dampak kinerja pengawas dan kepemipinan kepala sekolah terhadap kompetensi guru
dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh
guru PNS di Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Rancakalong
Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat sebanyak 28 sekolah dengan jumlah
populasi sebanyak 150 orang guru. Pengambilan sampel yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik Proportional Random
Sampling. Dari 28 SD Negeri yang berada di Kecamatan Rancakalong Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat yang berjumlah 150 orang, sampel yang diambil
sebanyak 40 orang.
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terkait dengan kondisi
ketiga variabel di atas. Data ini dikumpulkan dengan teknik penelitian lapangan
(field reseach), yakni turun langsung ke lapangan (survei). Adapun alat
pengumpulan data berupa kuesioner. Kuesioner disusun dalam bentuk angket
dan disediakan lima opsi pilihan dengan teknik skala penilaian. Keseluruhan
angket disusun dengan teknik self report, yaitu dengan meminta responden
untuk memberikan penilaian sesuai dengan tanggapan atau kesan mereka. Skala yang
disediakan dalam angket terdiri dari lima macam pilihan, yaitu 1 (Tidak
Pernah), 2 (Jarang), 3 (Kadang-kadang), 4 (sering), dan 5 (Selalu). Dari hasil pengumpulan data melalui
instumen/angket penelitian, maka diperoleh data mentah berupa skor.
Berdasarkan kerangka teoritik, maka dalam penelitian ini, hipotesis yang dikembangkan sebagai berikut :
1)
Hipotesis pertama : Terdapat pengaruh Kinerja
pengawas terhadap kompetensi guru.
2)
Hipotesis kedua : Terdapat pengaruh kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi guru.
3)
Hipotesis ketiga : terdapat pengaruh Kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi
guru
D.
Teknik Analisis Data
Semua data hasil penyebaran angket diberi skor dan dianalisis dengan
menggunakan uji statistik. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik
korelasi, yaitu dengan korelasi sederhana untuk menentukan hubungan
masing-masing variabel X dengan Y. Untuk menggunakan analisis korelasi terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : (1) data harus valid dan
reliable, (2) sampel diambil secara acak, (3) variabel berhubungan secara
linear, dan (4) variabel berdistribusi normal atau mendekati normal.
Uji normalittaas dalam penelitian ini menggunakan bantuan program SPSS Windows Versi 20. Dalam penelitian
ini uji normalitas digunakan uji Kolmogorov- smirnov, kriterianya adalah
signifikasi untuk uji dua sisi hasil perhitungan lebih besar dari 0,05 berarti
berdistribusi normal.[13]
Uji Linearitas merupakan suatu perangkat uji
yang diperlukan untuk mengetahui bentuk hubungan yang terjadi diantara variabel
yang sedang diteliti.[14]
Uji ini untuk melihat apkah ada hubungan linear yang signifikan dari dua variabel yang sedang diteliti, uji ini juga
merupakan pra syarat penggunaan analisis regresi dan korelasi. Pengujian ini dengan menggunakan SPSS dapat
dilakukan dengan perangkat Test for
Linearity. Dengan menggunakan taraf signifikan 5%, maka suatu variabel
memiliki hubungan linier dengan variabel lainya jika nilai signifikasi-nya
lebih kecil dari
0,05.
Langkah selanjutnya
adalah melakukan
analisis korelasi sederhana dan ganda. Analisis Korelasi adalah analisis untuk mengetahui derajat hubungan
antara variabel-variabel, ukuran derajat hubungan tersebut dinamakan koefesien
korelasi.[15]
Disebut sederhana karena meneliti dua variabel, yaitu satu variabel bebas dan satu variabel
tergantung. SPSS memperlihatkan ada tiga model korelasi yaitu Moment, Kendall’s tau, dan Rank Spearman masing-masing bisa
digunakan dengan mengikuti syarat data.
Maksudnya metode mana yang akan digunakan bergantung jenis dan tipe datanya. Jika data yang
digunakan peneliti memiliki data berskala interval atau rasio maka metode yang
digunakan adalah Pearson Product Moment,
sebaliknya jika data yang dimiliki adalah data berskala ordinal, maka metode
yang digunakan adalah kendall’s tau
atau Rank Spearman.[16]
Korelasi
akan menggunakan metode Rank Spearman
karena nilai ini mengisyaratkan keeratan hubungan antara dua variabel apabila
skala pengukuran minimal ordinal. Perhitungan akan diolah dengan menggunakan SPSS version 20. Selanjutmya mencari
nilai Koefisien determinasi (R2), nilai
ini digunakan untuk mengetahui besarnya kontribusi variabel independen terhadap
variabel dependen.[17]
Koefesien tersebut dapat diartikan sebagai
besaran proporsi atau persentase keragaman Y (variabel terikat) yang
diterangkan oleh X ( variabel bebas). Perhitungan koefesien tersebut akan dibantu dengan menggunakan program SPSS versi 20.
E.
Hasil Penelitian
1.
Pengaruh Kinerja pengawas
terhadap Kompetensi Guru.
Guru adalah figur manusia yang memiliki peran
yang paling strategis dalam kegiatan pendidikan di jalur sekolah. Usaha-usaha
yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembinaan
kurikulum, perbaikan sarana dan prasarana serta penyesuaian peraturan tidak
akan memberikan makna yang berarti jika tidak didukung oleh guru yang
profesional dan memiliki kinerja yang tinggi, karena proses penyelenggaraan
pendidikan sebagai upaya pengembangan kepribadian dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia hanya akan mencapai hasil yang optimal jika didukung oleh
kinerja dan kemampuan guru yang tinggi. Tanpa disertai kompetensi, profesioanalisme, dan kinerja yang tinggi, seorang guru
sulit menghasilkan peserta didik yang memadai.
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan
melalui kinerjanya pada tingkat institusional dan intruksional. Peran strategis
tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sekaligus
sebagai agen pembelajaran. Sebagai tenaga profesional, pekerjaan guru hanya
dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik
sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Sumiati mengatakan bahwa kompetensi
guru menggambar tentang kemampuan guru yang dituntut kepada seseorang yang
mengaku jabatan sebagai guru. Artinya kemampuan yang ditampilkan itu menjadi
ciri keprofesionalnya.[18] Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10
ayat (1), “Kompetensi guru meliputi kompetensi profesional, kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Kompetensi guru
yang baik akan menghasilkan kinerja guru yang baik. Kinerja guru diartikan
sebagai kemampuan guru yang didasari oleh pengetahuan (kompetensi pedogogik dan
kompetensi profesional), sikap (kompetensi kepribadian dan sosial),
ketrampilan, kesanggupan dan motivasi dalam melaksanakan tugas profesional
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi
peserta didik. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja menurut Sedarmayanti
(2001) dalam Hasibuan antara lain: (1) sikap mental (motivasi kerja, disiplin
kerja, etika kerja); (2) pendidikan; (3) ketrampilan; (4) manajemen kepemimpinan; (5) tingkat penghasilan; (6)gaji dan
kesehatan; (7) jaminan sosial; (8) iklim kerja; (9)sarana pra sarana; (10)
teknologi; (11) kesempatan berprestasi.[19]
Faktor manajemen kepemimpinan yang
menyebabkan tinggi rendahnya
kinerja guru (kompetensi guru) antara lain
kepengawasan sekolah. Dalam proses
pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian menegaskan bahwa
pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan
kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu
maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil
pembelajaran.[20]
Pengawas sekolah
adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
(PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Berdasarkan
hasil perhitungan dapat diketahui ada pengaruh kinerja pengawas terhadap
kompetensi guru Sekolah dasar Negeri se-Kecamatan Rancakalong Sumedang. Hal
tersebut didasarkan pada hasil penerimaan hipotesa pertama. Penelitian ini
sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Sedarmayanti (2001) diatas, dan hasil
peneltian Mochamad selamet (2013)
yang menyatakan bahwa ada pengaruh yang signifikan pengawas sekolah terhadap kinerja guru
yang ditampilkan dalam dimensi kompetensi guru. Kemudian
berdasarkan perolehan koefesien determinasi
yang memenuhi persyaratan yakni sebesar 37,6%, sehingga dapat dinyatakan
bahwa kinerja pengawas mempunyai pengaruh terhadap kompetensi guru sebesar
37,6%, dan sisanya sebesar 62,4% dipengaruhi oleh faktor yang lain.
2.
Pengaruh Kepemimpinan
Kepala Sekolah terhadap Kompetensi Guru
Kepemimpinan merupakan motor atau daya
penggerak dari semua sumber-sumber, dan alat yang tersedia bagi suatu
organisasi. kepemimpinan pendidikan adalah suatu kemampuan untuk mendorong atau
mempengaruhi dalam lingkup penggerakan pelaksanaan pendidikan demi tercapainya
tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Kepemimpinan juga dapat diartikan
sebagai kegiatan atau seni mempengaruhi orang lain agar mau bekerjasama yang
didasarkan pada kemampuan orang tersebut untuk membimbing orang lain dalam
mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan kelompok.[21] Dalam proses pendidikan kepemimpinan yang
dimaksud adalah kepemimpinan kepala sekolah, sehingga dapat diartikan
kepemimpinan kepala sekolah adalah seni mempengaruhi guru agar mau bekerja sama
yang didasarkan pada kemampuan guru tersebut untuk membimbing siswa dalam
mencapai tujuan yang diinginkan, yakni tujuan penididikan.
Sedarmayanti
(2001) dalam Hasibuan menyatakan bahwa faktor manajemen kepemimpinan yang lain yang menyebabkan
tinggi rendahnya kinerja guru (kompetensi guru) antara lain kepemimpinan kepala
sekolah. Kepemimpinan kepala sekolah adalah rangkaian kegiatan penataan berupa
kemampuan mempengaruhi perilaku orang lain dalam situasi tertentu agar bersedia
bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan
administrasi di sekolah yang dimaksud orang lain adalah adalah bawahan, atau
orang-orang yang dipimpinnya, yang diantaranya adalah guru, Kepala sekolah memiliki
kekuasaan untuk mengarahkan dan mempengaruhi guru sehubungan dengan tugas-tugas
yang harus dilaksanakan, sehingga kompotensi guru meningkat.
Hasil penelitian dan pengolahan data yang
dilakukan, diperoleh bahwa kepemimpinan
kepala sekolah dapat mempengaruhi kompetensi guru SDN se-Kecamatan
Rancakalong Sumedang sebesar 55,2%, yang dibuktikan dengan penerimaan hipotesis
kedua : “ terdapat pengaruh yang signifikan kepemimpinan kepala sekolah
kompetensi guru”, dimana thitung lebih besar dari ttabel,
dan sisanya sebesar 44.8% ditentukan
oleh variabel atau faktor yang lain.
Hasil penelitian diatas
sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Simamora (1999) yang menyatakan bahwa Kepala sekolah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi
sekolah, pembinaan terhadap pendidik lainnya (guru) dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.[22] Dan juga sejalan dengan
penelitian Engkay Karwati (2012) yang meneliti tentang bagaimana pengaruh
kompetensi manajerial kepala sekolah dan motivasi kerja terhadap kinerja guru,
penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja guru dapat dipengaruhi oleh kompetensi
manajerial kepala sekolah.
3.
Pengaruh Kinerja Pengawas
dan Kepemimpinan Kepala Sekolah terhadap Kompetensi Guru
Keberhasilan tujuan
pendidikan di sekolah salah satunya ditentukan oleh kemampuan guru yang baik
dalam mengelola pembelajaran yang terangkum dalam kompetensi guru itu sendiri.
Guru sebagai manusia biasa tentunya dalam proses pembelajaran membutuhkan
dorongan atau motivasi, baik itu dari faktor dalam seperti kemauan, bakat,
maupun dari faktor luar seperti bimbingan dan arahan dari kepala sekolah atau
pengawas.
Hal tersebut diatas
sejalan dengan yang dikemukan oleh Gibson, et al
dalam Yamin ada faktor yang mempengaruhi perilaku seseorang untuk bekerja
dengan baik, yaitu: 1)variabel individual meliputi kemampuan dan ketrampilan
(mental dan fisik); 2)variabel organisasional meliputi sumber daya, kepemimpinan, imbalan, struktur, dan
desain pekerjaan; 3) variabel psikologis meliputi persepsi, sikap, kepribadian,
belajar dan motivasi. Ketiga variabel tersebut
berhubungan satu sama lain dan saling pengaruh-mempengaruhi.[23] Gabungan
variabel individu, organisasi, dan psikologis sangat menentukan bagaimana
seseorang mengaktualisasikan diri.
Melihat uraian diatas dapat diketahui bahwa
faktor kepemimpinan adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi seseorang
dalam hal ini guru untuk bekerja dengan dengan baik. Menurut Syafri
Mangkuprawira dan Aiada Vitayala dalam Yamin. Faktor kepemimpinan, meliputi
aspek kualitas manajer dan team leader dalam memberikan dorongan, semangat,
arahan, dan dukungan kerja pada guru.[24]
Kualitas manajer dan team leader yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
kualitas kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah sebagai atasanya di
sekolah.
Peran pengawasan diatur secara khusus dalam PP 19
Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang
Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Jadi berdasarkan aturan tersebut salah satu tugas pengawas adalah dapat
meningkatkan keprofesionalan guru. Guru yang profesional memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi pedogogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 10 ayat (1).
Mulyasa mengatakan bahwa Kepala sekolah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi
sekolah, pembinaan terhadap pendidik lainnya dan pendayagunaan serta
pemeliharaan sarana dan prasarana.[25]
Jadi berdasarkan uraian diatas peningkatan kemampuan atau kompetensi guru bukan saja tanggung jawab guru itu sendiri,
tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara guru dengan atasannya, yakni
pengawas dan kepala sekolah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui
terdapat pengaruh kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala Sekolah bersama-sama
terhadap kompetensi Guru. Hal tersebut berdasarkan perolehan koefesien determinasi yang bernilai sangat tinggi
memenuhi persyaratan yakni sebesar 95,4%, sehingga dapat dinyatakan bahwa
kompetensi Guru dapat dipengaruhi secara bersama-sama oleh kinerja pengawas dan
kepemimpinan kepala Sekolah sebesar 95,5%, dan sisanya sebesar 4,5% dipengaruhi
oleh faktor yang lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Hal ini berarti
jika kedua faktor tersebut, yakni kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala
Sekolah digabung, maka akan memberikan efek yang besar terhadap perubahan atau
peningkatan kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang
F.
Penutup
1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data dapat
disimpulkan bahwa:
a)
Terdapat pengaruh yang signifikan kinerja
pengawas terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong
Sumedang. Besarnya pengaruh kinerja pengawas terhadap kompetensi guru di
sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang sebesar 19,1%. Dengan demikian berarti bahwa
kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang dapat
dipengaruhi oleh kinerja pengawasnya sebesar
19,1 % dan sisanya sebesar 80,9% ditentukan oleh variabel atau faktor
yang lain. Hal ini
dibuktikan dengan penerimaan hipotesis H1 : “terdapat pengaruh yang
signifikan kinerja pengawas terhadap kompetensi guru di sekolah
dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang”, dimana t hitung lebih besar dari t tabel.
Artinya semakin baik kinerja pengawas, maka akan semakin baik pula kompetensi guru.
b)
Terdapat pengaruh yang signifikan kepemimpinan
kepala sekolah terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong
Sumedang. Besarnya pengaruh kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi
guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang sebesar 17,7%. Dengan demikian berarti bahwa
kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang dapat
dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah sebesar 17,7 % dan sisanya sebesar 82,3% ditentukan
oleh variabel atau faktor yang lain. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan hipotesis H1
: “terdapat pengaruh yang signifikan kepemimpinan kepala
sekolah terhadap kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong
Sumedang”, dimana t hitung
lebih besar dari t tabel. Artinya semakin baik kinerja pengawas,
maka akan semakin baik pula kompetensi
guru.
c)
Terdapat pengaruh yang signifikan kinerja
pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah secara bersama-sama terhadap
kompetensi guru di sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang. Besarnya pengaruh
kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi guru di
sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang sebesar 37,9%. sehingga dapat dinyatakan bahwa kompetensi Guru dapat
dipengaruhi secara bersama-sama oleh kinerja pengawas dan kepemimpinan kepala
Sekolah sebesar 37,9%, dan sisanya sebesar 62,1% dipengaruhi oleh faktor yang
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan
hipotesis H1 : “terdapat pengaruh yang signifikan kinerja pengawas
dan kepemimpinan kepala sekolah terhadap kompetensi guru di
sekolah dasar Kecamatan Rancakalong Sumedang”, dimana F hitung lebih
besar dari F tabel. Artinya semakin baik kinerja pengawas dan
kepemimpinan kepala sekolah, maka akan semakin baik pula kompetensi guru.
2.
Implikasi
Kinerja pengawas dan
kepemimpinan kepala sekolah memiliki pengaruh terhadap kompetensi guru, baik
secara simultan maupun parsial. Penelitian ini menunjukan bahwa hal-hal yang
berkaitan dengan Kepemimpinan kepala sekolah dan kinerja pengawas sebaiknya
lebih diperhatikan dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan dan memacu
kompetensi guru.
Hasil penelitian
diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi sekolah dasar yang ada di Kecamatan
Rancakalong Sumedang dalam meningkatkan kompetensi guru melalui kepemimpinan
kepala sekolah dan kinerja pengawas.
Semua unsur yang terlibat dalam lembaga pendidikan tersebut, yaitu pengawas,
kepala sekolah, dan guru agar terus menerus meningkatkan kinerjanya untuk
mendapatkan peserta didik yang berhasil.
3.
Saran
Dengan
mengetahui adanya pengaruh yang positif antara kepemimpinan kepala sekolah, kinerja pengawas terhadap kompetensi guru baik secara bersama-sama maupun secara
parsial, maka :
a)
Pengawas sebaiknya meningkatkan kinerjanya sesuai dengan
tanggung jawanb dan wewenangnya dalam menciptakan kultur pendidikan yang baik
di sekolah-sekolah yang diawasinya.
b)
Kepala sekolah sebaiknya meningkatkan kepemimpinanya
melalui berbagai cara guna meningkatkan kompetensi guru, seperti dengan
mengidentifikasi dan mengkoordinir keinginan dan kebutuhan para guru, dapat
dilakukan dengan memberikan penghargaan guru yang berprestasi, menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif, dan lain-lain.
c)
Guru sebaiknya dapat meningkatkan kompetensi secara
internal atau personal, dan menyadari bahwa dengan kompetensi yang bagus, maka
kinerja akan menjadi bagus pula.
d)
Peneliti selanjutnya diharapkan dapat meneliti lebih
dalam lagi mengenai kinerja guru dengan menambah variabel lain sehingga dapat
mengungkap lebih baik lagi tentang kompetensi guru.
Daftar Pustaka
Abady, Yusrie. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Jakarta :
Rabbani Press, 2012.
Agung, Pengembangan Pola Kerja Harmonis dan
Sinergis antara Guru, kepala sekolah, Pengawas, Jakarat: Pt. Bestari Buana
Murni, 2013.
Arikunto, Suharsimi. Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta : Rineka
Cipta, 2004.
_________________. Manajemen
Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Asmani, Jamal Ma'mur. Tips
Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Yogyakarta: Diva Pres, 2012.
Suhardiman,
Budi.,Studi Kinerja Kepala Sekolah,
Jakarta: Rineka, 2011.
Dirjen RI. Model
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta, 2007.
Djamarah,Syaiful B. Psikologi
Belajar. Jakarta: Rineka Cipta,
2002.
Euis
Karwati dkk, Kinerja dan Profesionalisme Kepala Sekolah membangun
Sekolah bermutu, Bandung: Alfabeta,2013.
________________, Pengaruh Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah dan Faktor
yang mempengaruhi Motivasi Kerja terhadap kinerja guru SLB di Kabupaten Subang, Jurnal
Penelitian Pendidikan, 2010.
Fraenkel, Jack
R, How to Design and Evaluate in
Education, USA: Mc Graw-Hill, 1990
Gunawan, Ary. Administrasi
Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Hamalik, Oemar., Media Pendidikan, Jakarta: Alumni, 1992.
IG.Surono,
Disiplin, Motivasi, dan Semangat
Kerja Karyawan, Jakarta: Intan, 1981.
Imron, Ali. Pembinaan Guru di Indonesia, Jakarta:
PT. Dunia Pustaka jaya, 1995.
_________. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.
Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Iskandar. Metodelogi
Penelitian Pendidikan dan Sosial (kuantitatif dan kualitattif). Jakarta:
Gaung Persada Press, 2010.
Jasmani Asf dkk, Supervisi
Penddidkan, terobosan baru dalam Peningkatan Kinerja Pengawas[1]Sekolah dan
Guru.Yogyakarta : Ar-Ruz media, 2013.
Media Group.Good, V. Carter, Dictionary
of Education, New York : McGraw-Hill Book Company, 1959.
Muhaimin, Kompetensi
Guru, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Mulyasa, E. Menjadi
Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Rosda Karya, 2011.
___________, Manajemen & Kepemimpinan
Kepala Sekolah, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Nasir, M. Metodologi
Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Permen Pendidikan
Nasional, Standar Pengawas Sekolah.
Purwanto, Ngalim. Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2012,76.
Prabu Mangkunegara, Anwar .
Manajeman Sumber Daya Manusia.
Perusahaan, Bandung : Rosda.Bandung,2009.
Prasetyo SJ.F, Mardi. Unsur-unsur Hakiki dalam Pembinaan
I,Yogyakarta : Kanisius, 2000.
Rahmat. Statistika
Penelitian. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Riduan, dkk. Pengantar
Statistika untuk Penelitian Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Komunikasi, dan
Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2012.
Saefuddin, Anwar., Reliabilitas dan
Validitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2000.
Sagala, S. Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011.
_____________, Administrasi Pendidikan Kontemporer,
Bandung: Cv. Alfabeta, 2009.
Sahertian, Prinsip dan Teknik
Supervisi, Surabaya: Usaha Nasional, 1981.
Sekaran. Research
Methods for Business A Skill Building approach. New York: jhonn Wiley &
Sons.Inc, 2000.
Siagian, Fungsi-fungsi Manajerial,
1996
Simamora, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Yogyakarta: STIEYKPN, 1999.
Sugiyono. Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sudjana, Nana. Kompetensi Pengawas sekolah
Dimensi dan Indikator, Jakarta: Binamitra, 2010.
_________________, Pengawas dan
Kepengawasan Tugas Pokok, Fungsi, Peran dan Tanggung Jawab Sekolah, Bekasi:
Binamitra Publishing, 2012.
Sumiati, Metode Pembelajaran, Bandung: Wacana
Prima, 2008.
Suprihatiningrum, Jamil. Guru profesional (pedoman Kinerja,
Kualifikasi & Kompetensi Guru), Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2013.
Syah, Muhibbin. Psikologi
Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Rosda karya, 2010.
Thalib, S.B, Psikologi Pendidikan
Berbasis Analisis Empiris Aplikatif, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,
2010.
Usman, Teori, Praktek dan Riset
Pendidikan, 2008.
W. Gulo, Strategi Belajar Mengajar,
Jakarta: Gramedia, 2004.
Wibowo, Agung Edy. Aplikasi
Praktis SPSS Dalam Penelitian. Yogyakarta : Gava Media, 2012.
Yamin, Martinis. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP. Jakarta : Gaung
Persada, 2013.
[1] Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah, hal. 9.
[2] Mulyasa, E. Menjadi Kepala
Sekolah professional,
(Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2011), cet. XI, hal. 8-9.
[4] Karwati, Euis dan Priansa, Donni
Juni, Kinerja dan Profesionalisme Kepala
Sekolah, Membangun Sekolah Yang Bermutu, Bandung: Alfabeta, 2013, cet.I,
25.
[5]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, Pedoman Kinerja, Kinerja,
Kualifikasi & Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hal.100.
[8]
Simamora H, Manajemen
Sumber Daya Manusia, (Yogyakarta
(ID): STIEYKPN, 1999), hal .20.
[9] Mulyasa
H.E. 2012, Manajemen & Kepemimpinan Kepala Sekolah, (Jakarta (ID):
PT. Bumi Aksara, 2012), hal 30.
[11] Mulyasa H.E, Manajemen
& Kepemimpinan Kepala Sekolah. (Jakarta (ID): PT. Bumi Aksara, 2012).
[15]
Sujana, Metode statistik,
Bandung : Tarsito, 1995, 367.
[16] Agung Edy Wibowo, Aplikasi Praktis SPSS Dalam Penelitian, (Yogyakarta
: Gava Media, 2012), hal. 109.
[17]
Agung Edy Wibowo, Aplikasi Praktis
SPSS Dalam Penelitian, (Yogyakarta : Gava Media, 2012), hal. 135.
[21] Karwati E., Kinerja dan Profesionalisme kepala Sekolah. (Bandung (ID): Alfabeta. 2013), hal. 47.
[25] Mulyasa H.E, Manajemen & Kepemimpinan Kepala Sekolah.
(Jakarta (ID):
PT. Bumi Aksara, 2012),
hal. 80.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar