Ivan Fanani Qomusuddin
Abstrak (Download Jurnal)
Penelitian
ini bertujuan untuk menggambarkan perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Sekolag Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) AT-Taqwa Ciparay Bandung. Studi ini merupakan penelitian
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data: observasi
langsung, penelusuran dokumen dan arsip, serta wawancara. Berdasarkan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana proses
tahapan-tahapan dalam melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIT
Attaqwa Ciparay Bandung. Penerapan SPMI harus secara konsisten mengupayakan
pencapaian mutu dalam semua aspek, yaitu aspek input, process, output, dan
outcomes. Dan yang penting juga segenap elemen harus bekerja berdasarkan Sistem
Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: Perancangan, SPMI, Mutu Pendidikan
A. Pendahuluan
Perguruan
Tinggi (PT) dikatakan sebuah sistem formal yang terdiri dari berbagai kegiatan
yang cukup kompleks (Tridarma PT), dimana terdiri dari berbagi elemen yang
saling berkaitan satu sama lainya (tata pamong, SDM, Mahasiswa, dan sarana
Prasarana) yang mempunyai tujuan yang sama (Visi, Misi, Tujuan PT). Sebagai sebuah
sistem, perguruan tinggi memerlukan sebuah kontrol yang menjamin mutu perguruan
tinggi tersebut, kontrol tersebut yakni baik secara eksternal maupun internal.
Keabsahan mutu pendidikan secara eksternal dilakukan oleh: 1) DIKTI mewakili
Pemerintah, dan 2) BAN-PT mewakili masyarakat dan atau oleh Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM) lainnya. Sedangkan secara internal legitimasi mutu dilakukan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu Institusi masing-masing Perguruan Tinggi.
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah
proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar
pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku
kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu
mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi,
pemerintah dapat memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan
tinggi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan perguruan tinggi. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
(SPMPT) terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan, sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi.
Implementasi
SPMI di perguruan tinggi sering menemui masalah, antara lain: (1) kesadaran
para pelaku proses pendidikan terhadap arti penting penjaminan mutu sebagai
kebutuhan stakeholders relatif masih rendah; (2) pemahaman konsep sistem
penjaminan mutu pendidikan oleh sivitas akademika untuk meningkatkan mutu
pendidikan masih belum merata; (3) komitmen para pelaku proses pendidikan
tinggi di perguruan tinggi, baik yang memimpin maupun yang dipimpin untuk
senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan relatif masih kurang; (4)
Ketersediaan sumber daya manusia khususnya tenaga auditor untuk mendukung SPMI
masih belum terpenuhi; dan (5) implementasi SPMI sering menjadi sebuah
rutinitas menyebabkan sulit untuk mengukur ketercapaian perbaikan berkelanjutan
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Attaqwa Ciparay Bandung adalah salah
satu perguruan tinggi agama swasta yang
cukup diminati oleh masyarakat di kabupaten Bandung, dalam kurun waktu 10 tahun
jumlah mahasiswa STIT Attaqwa Ciparay Bandung mahasiswa rata-rata mencapai 100 orang per
angkatan. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi kampus sendiri untuk melakukan
sistem penyelenggaraan perguruan tinggi yang efesien, efektif, dan yang penting
bermutu. Sehingga lulusan STIT Attaqwa Ciparay Bandung mendapatkan kepercayaan
dari stakeholder dan masyarakat,
khususnya di kabupaten Bandung.
Pengertian
mutu secara umum adalah kesesuaian dengan standar, kesesuaian dengan harapan stakesholders, atau pemenuhan janji yang
telah diberikan. Oakland
(1993, p.5) menyatakan bahwa ”Quality is
used to signify ’excelence’ of a product or service”. Mutu digunakan untuk
menunjukkan „keunggulan‟ dari sebuah produk atau jasa. Suatu produk atau jasa
dikatakan bermutu apabila mempunyai keunggulan dibanding produk atau jasa yang
lain. Macdonald (1993, p.6) dalam menyatakan “A useful definition is, ’quality means conformance to requirements’.
That allows us to measure quality. We know when we do or do not conform to
requirements”. Mutu berarti kesesuaian dengan persyaratan. Persyaratan yang
memungkinkan untuk mengukur kualitas dengan mengetahui bahwa sesuatu itu
memenuhi syarat tertentu untuk dikatakan berkualitas. Tjiptono & Diana
(1995, p.2) menyatakan: “Konsep kualitas itu sendiri sering dianggap sebagai ukuran
relatif kebaikan suatu produk atau jasa yang terdiri atas kualitas desain dan
kualitas kesesuaian. Kualitas desain merupakan fungsi spesifikasi produk,
sedangkan kualitas kesesuaian adalah suatu ukuran seberapa jauh suatu produk
memenuhi persyaratan atau spesifikasi kualitas yang telah ditetapkan”.
Orientasi terhadap mutu membutuhkan
sistem penjaminan mutu agar mutu dapat ditingkatakan secara berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu (Quality Assurance
System) dalam suatu institusi pendidikan merupakan tuntutan eksternal dan
internal. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengelolaan
satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Lebih jauh, dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 52 dinyatakan bahwa penjaminan mutu
pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu tersebut
dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan standar pendidikan tinggi. Mutu pendidikan di perguruan tinggi yang
paling sering didefinisikan sebagai "kesesuaian untuk tujuan", maka
jaminan mutu mengacu pada kebijakan, sikap, tindakan dan prosedur yang diperlukan
untuk memastikan mutu yang sedang dipertahankan dan ditingkatkan. Jaminan mutu
tersebut dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas dan/atau untuk membawa
perbaikan
Mutu pendidikan di STIT Attaqwa Ciparay Bandung diartikan
sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah
ditetapkan sesuai dengan standar SPMI. Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek
masukan, proses, dan luaran. Hal ini berarti bahwa proses pelaksanaan
penyelenggaraan kampus melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal menjadi demikian
penting dan mutlak dilakukan oleh STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Namun, selama
ini STIT Attaqwa Ciparay Bandung hanya melakukan SPME, proses jaminan mutu
secara internal yang berkelanjutan belum dilakukan, sehingga menimbulkan berbagai
permasalahan diantaranya : Akreditasi kampus masih berstatus
“C”. tata Pamong yang belum efektif, Sumber Daya Manusia (SDM), Jumlah
Dosen yang masih belum memenuhi kuota nisbah dosen, Pelayanan akademik lambat,
standar penilaian masih belum kompak, program dan rekam dokumen
pengabdian masyarakat masih minim, dan ekam jejak alumni yang tidak ada. Berdasarkan pemaparan diatas, maka
penelitian ini adalah bertujuan untuk
mengetahui bagaimana perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIT
Attaqwa Ciparay Bandung.
Implementasi SPMI di perguruan tinggi
dapat dikendalikan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Terdapat
beberapa model manajemen yang dapat dipilih, misalnya Model PDCA (Plan, Do,
Check, Action), Balanced Score Cards, dan Six Sigma. Salah satu model manajemen
kendali mutu yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action).
Sesuai dengan model manajemen kendali mutu PDCA, maka perencanaan (plan)
difokuskan pada perencanaan mutu meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan
tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk
pencapaian tujuan mutu. Pelaksanaan (Do) dilakukan terhadap apa yang sudah
direncanakan, maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan
termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP. Pada
tahap monitoring (Check), pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal. Pada tahap
tindak lanjut (Action), dilakukan perbaikan dari hasil evaluasi, dengan
menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan
B. Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif. Menurut Nazir (2013, p.54), tujuan dari
penelitian dekriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan
secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta
hubungan antarpenomena yang diselidiki. Pada penelitian ini, kasus yang
diteliti adalah perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
oleh STIT At-Taqwa Ciparay Bandung sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Data yang dikumpulkan dalam penelitian
ini berupa data kualitatif yang berasal dari hasil pengumpulan data menggunakan
teknik pengumpulan data yang sudah disiapkan. Instrumen pengumpulan data dalam
penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri. Peneliti adalah sebagai
instrumen kunci yang dilengkapi dengan instrumen pendukung lainnya seperti
panduan observasi pedoman wawancara, serta panduan dokumentasi.
C.
Perancangan Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) STIT Attaqwa Ciparay Bandung
Sistem
Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan
tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan
sebagaimana diatur oleh pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas juncto Pasal 91 PP no 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kegiatan ini mencakup mulai
dari perencanaan, penerangan, pengendalian dan pengembangan standar mutu
perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder baik
internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 50 tahun
2014, dijelaskan bahwa sistem penjaminan mutu adalah kegiatan sistemik untuk
meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu, acuan
pentingnya adalah buku pedoman sistem penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh
Dikti dengan prinsip PPEPP, yakni
penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan. Secara
struktural, standar yang digunakan juga mengacu pada standar dikti sebagai
standar minimun yang hendaknya diterapkan oleh Perguruan Tinggi, walaupun dalam
praktiknya boleh saja berusaha untuk melampuai standar tersebut. Dalam hal ini,
setiap Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengembangkan standar mutu
sesuai dengan kemampuan, keadaan, dan terget capaian yang ingin dilakukan
sesuai dengan visi dan misinya. Otonomi mengenai Perguruan Tinggi sendiri
dengan jelas sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional atau yang lebih dikenal sebagai UU Sisdiknas.
Untuk mewujudkan
hal tersebut diatas tersebut STIT Attaqwa
Ciparay Bandung mempuyai
Lembaga Penjaminan Mutu yang ada sejak tahun 2013. Namun, lembaga tersebut
belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga penerapan penjaminan mutu
internal belum berjalan. Oleh karean
itu, sistem penjaminan mutu internal yang akan dikembangkan di STIT Attaqwa Ciparay Bandung
menggunakan prinsip penetapan, pelaksanan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatam (PPEPP). pada prinsip PPEPP ada usaha untuk meningkatkan sesuai
dengan kebutuhan seperti pada kurikulum pembelajaran, suasana akademik,
kemahasiswaan, sumberdaya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan
sarana prasarana.
Penerapan SPMI STIT
Attaqwa Ciparay Bandung dilakukan melalui “Satu siklus” kegiatan penjaminan
mutu (Plan – Do – Chekck – Action), dengan berprinsip “TOBAT”
(Terstandar,Otonom, Berkelanjutan, Akurasi, & Terdokumentasi) seperti yang
dijelaskan pada gambar 1 dibawah ini :
Gambar 1. Skema Kegiatan SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung
Siklus penerapan
SPMI yang dimulai dari tahap pertama, yaitu penetapan standar hingga tahap
kelima, yaitu peningkatan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung
inilah yang menjadi pokok bahasan dalam bagian ini. Untuk melaksanakan penerapan SPMI tersebut diperlukan
sebuah lembaga independen. Sehingga dalam tahap awal adalah pembentukan tim
penjaminan mutu internal. Pelaksana
penjaminan mutu di STIT Attaqwa Ciparay Bandung dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM) yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua. LPM berfungsi
mengelola kegiatan perencanaan, penerapannya dan pengembangan
sistem penjaminan mutu lembaga dan juga melakukan proses audit atas
penyelenggaraan kegiatan akademik dan pengelolaan
pendukung akademik dalam kerangka penjaminan mutu lembaga
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Adapun tahapan-tahapan dalam perancangan
penerapan SPMI ini adalah sebagai berikut :
|
Gambar 2. Flowchart Perancangan Penerapan SPMI
Dari flowchart
diatas dapat diketahui Siklus penerapan SPMI di STIT Attaqwa Ciparay Bandung
dimulai dari tahap pertama penetapan hingga tahap kelima. Adapun penjelasan sebagai berikut :
1. Penetapan
(P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan penetapan
standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
standar mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi;
2. Pelaksanaan
(P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan pemenuhan
standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh STIT
Attaqwa Ciparay Bandung;
3. Evaluasi
(E) pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu
kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar atau ukuran
dengan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang telah ditetapkan
oleh perguruan tinggi;
4. Pengendalian
(P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan
analisis penyebab standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang
telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan
tindakan koreksi; dan
5. Peningkatkan
(P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan
perbaikan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan standar mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung agar lebih tinggi daripada
standar atau ukuran yang terdiri atas standar yang telah ditetapkan
Sesuai dengan istilah internal di dalam SPMI, kelima
langkah tersebut harus dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi.
Sebagai contoh, langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
STIT Attaqwa Ciparay Bandung dalam tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain di
luar perguruan tinggi tersebut sekalipun lembaga tersebut dipandang kredibel.
Lima langkah utama di dalam SPMI suatu perguruan
tinggi berkaitan erat dengan standar di dalam SPMI. Menurut Pasal 54 UU Dikti,
standar yang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah
Standar Nasional yang ditetapkan oleh Mendikbud dan Sistem Penjaminan Mutu STIT
Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh setiap STIT Attaqwa Ciparay
Bandung dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sebagaimana telah diuraikan di bagian sebelumnya,
prinsip SPMI yang sesuai dengan UU Perguruan Tinggi dapat dirangkum sebagai
berikut:
1.
Otonom SPMI dikembangkan dan diimplementasikan
secara otonom atau mandiri di STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yang pelaksanaanya
dilakukan pada tingkat lembaga.
2.
Terstandar SPMI berbasis akreditasi ditetapkan STIT
Attaqwa Ciparay Bandung sebagai standar pelaksanaan dan penyelenggaraan
pendidikan
3.
Akurasi SPMI menggunakan data dan informasi yang
akurat dan diupload dalam sistem online yang terstruktur.
4.
Berencana dan
Berkelanjutan SPMI diimplementasikan dengan
menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa
Ciparay Bandung yang membentuk suatu siklus.
5.
Terdokumentasi Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan
secara sistematis. Hal lain yang tidak disebutkan di atas, antara lain tentang
tata kelola SPMI, sumber daya, dan pendanaan pelaksanaan SPMI, serta evaluasi
pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung ditetapkan oleh
ketua. Demikian pula tentang keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk
mengelola SPMI menjadi keharusan.
Kemudian durasi atau
kecepatan atau ‘usia’ siklus penjaminan mutu tidaklah sama untuk setiap standar mutu STIT Attaqwa
Ciparay Bandung. Contoh, siklus SPMI untuk standar mutu tentang sarana prasarana, antara lain standar kebersihan ruang
kelas, tidak akan sama durasinya dengan siklus untuk standar kurikulum.
Artinya, pada standar kebersihan ruang kelas, durasi siklus mulai dari tahap
pertama, yaitu penetapan standar hingga tahap terakhir, yaitu Sistem Penjaminan
Mutu dapat berlangsung dalam hitungan minggu. Sementara itu, pada standar
kurikulum durasi siklus SPMI tidak mungkin diselesaikan hanya dalam waktu
seminggu atau bahkan sebulan, tetapi paling cepat semesteran atau bahkan lima
tahunan. Hal ini disebabkan tidak mungkin pelaksanaan standar kurikulum harus
dievaluasi dan dikoreksi setiap minggu atau bulan. Demikian pula jika standar
kurikulum akan dikaji ulang untuk ditingkatkan, hal ini tidak mungkin dilakukan
setiap semester atau tahun. Sebaliknya, evaluasi dan tindakan koreksi terhadap
pelaksanaan standar kebersihan gedung tentu tidak mungkin harus menunggu
mingguan atau bulanan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi demikian
penting dan mutlak dilakukan oleh STIT Attaqwa Ciparay Bandung dalam
meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi mulai dari masukan, proses
dan keluaran yang harus sesuai dengan peraturan pemerintah, visi & misi
perguruan tinggi, dan pemenuhan kebutuhan stakeholder.
Hal ini dilakukan melalui suatu siklus kegiatan mulai dari penetapan standar,
pelaksanaan, evaluasi diri, pengendalian, dan peningkatan mutu. Sehingga
didapatkan sebuah skema jaminan mutu perguruan tinggi secara continuous quality improvement seperti
digambarkan dalam gambar 3 dibawah ini :
Gambar
3 Skema Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung
Gambar 3. Skema Penjaminan Mutu STIT
Attaqwa Ciparay Bandung
SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung melingkupi semua aspek
Tridharma Perguruan Tinggi yang dievaluasi dan dikembangkan secara
berkelanjutan dan ditetapkan oleh ketua dengan disetujui oleh senat. Sementara
itu, SPME dilakukan dengan evaluasi data dan informasi untuk mengukur standar
pendidikan, visitasi untuk memeriksa kesesuaian data dengan informasi yang
telah dituliskan, hingga penetapan status atau peringkat akreditasi oleh BAN PT
dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
D. Kesimpulan
dan Saran
Berdasarkan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran bagaimana proses tahapan-tahapan dalam melakukan Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) di STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Penerapan SPMI harus
secara konsisten mengupayakan pencapaian mutu dalam semua aspek, yaitu aspek
input, process, output, dan outcomes. Dan yang penting juga segenap elemen
harus bekerja berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan.
E.
Referensi
Iin Ervina dan Kahar Haerah. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi. Universitas Muhamadiyah Jember.
Nazir. (2013). Metode
Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
Oakland,
J.S. (1995). Total quality management:
The route to improving performance, London: Butterworth-Heinemann Ltd
Presiden.
(2005). Peraturan Pemerintah RI Nomor 19, Tahun 2005, tentang standar nasional
pendidikan.
Republik
Indonesia. (2003). Undang-undang RI Nomor 20, Tahun 2003, tentang sistem
pendidikan nasional.
Republik
Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 12, Tahun 2012, tentang pendidikan
tinggi
Ristekdikti.(2017). Pedoman
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Direktorat Penjaminan
Mutu.
Suwito, dkk. (2016). Sistem
Penjaminan Mutu IAN Purwokerto. Purwokerto: Lembaga Penjaminan Mutu IAN
Purwokerto.
Tjiptono,
F. & Diana, A. (1995). Total quality
management. Yogyakarta: Andi Offset
Tim Borang Akreditasi. (2015). Borang Akreditasi Buku IA. Bandung: STIT Attaqwa Ciparay Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar