Rabu, 19 September 2018

MODEL PERANCANGAN PENERAPAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) UNTUK MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG


Oleh
Ivan Fanani Qomusuddin


Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Sekolag Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AT-Taqwa Ciparay Bandung. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data: observasi langsung, penelusuran dokumen dan arsip, serta wawancara. Berdasarkan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana proses tahapan-tahapan dalam melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Penerapan SPMI harus secara konsisten mengupayakan pencapaian mutu dalam semua aspek, yaitu aspek input, process, output, dan outcomes. Dan yang penting juga segenap elemen harus bekerja berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan.


Kata Kunci: Perancangan, SPMI, Mutu Pendidikan

A.      Pendahuluan
Perguruan Tinggi (PT) dikatakan sebuah sistem formal yang terdiri dari berbagai kegiatan yang cukup kompleks (Tridarma PT), dimana terdiri dari berbagi elemen yang saling berkaitan satu sama lainya (tata pamong, SDM, Mahasiswa, dan sarana Prasarana) yang mempunyai tujuan yang sama (Visi, Misi, Tujuan PT). Sebagai sebuah sistem, perguruan tinggi memerlukan sebuah kontrol yang menjamin mutu perguruan tinggi tersebut, kontrol tersebut yakni baik secara eksternal maupun internal. Keabsahan mutu pendidikan secara eksternal dilakukan oleh: 1) DIKTI mewakili Pemerintah, dan 2) BAN-PT mewakili masyarakat dan atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) lainnya. Sedangkan secara internal legitimasi mutu dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Institusi masing-masing Perguruan Tinggi. 
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah dapat memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perguruan tinggi. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi.
Implementasi SPMI di perguruan tinggi sering menemui masalah, antara lain: (1) kesadaran para pelaku proses pendidikan terhadap arti penting penjaminan mutu sebagai kebutuhan stakeholders relatif masih rendah; (2) pemahaman konsep sistem penjaminan mutu pendidikan oleh sivitas akademika untuk meningkatkan mutu pendidikan masih belum merata; (3) komitmen para pelaku proses pendidikan tinggi di perguruan tinggi, baik yang memimpin maupun yang dipimpin untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan relatif masih kurang; (4) Ketersediaan sumber daya manusia khususnya tenaga auditor untuk mendukung SPMI masih belum terpenuhi; dan (5) implementasi SPMI sering menjadi sebuah rutinitas menyebabkan sulit untuk mengukur ketercapaian perbaikan berkelanjutan
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Attaqwa Ciparay Bandung adalah salah satu  perguruan tinggi agama swasta yang cukup diminati oleh masyarakat di kabupaten Bandung, dalam kurun waktu 10 tahun jumlah mahasiswa STIT Attaqwa Ciparay Bandung mahasiswa rata-rata mencapai 100 orang per angkatan. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi kampus sendiri untuk melakukan sistem penyelenggaraan perguruan tinggi yang efesien, efektif, dan yang penting bermutu. Sehingga lulusan STIT Attaqwa Ciparay Bandung mendapatkan kepercayaan dari stakeholder dan masyarakat, khususnya di kabupaten Bandung.
Pengertian mutu secara umum adalah kesesuaian dengan standar, kesesuaian dengan harapan stakesholders, atau pemenuhan janji yang telah diberikan. Oakland (1993, p.5) menyatakan bahwa ”Quality is used to signify ’excelence’ of a product or service”. Mutu digunakan untuk menunjukkan „keunggulan‟ dari sebuah produk atau jasa. Suatu produk atau jasa dikatakan bermutu apabila mempunyai keunggulan dibanding produk atau jasa yang lain. Macdonald (1993, p.6) dalam menyatakan “A useful definition is, ’quality means conformance to requirements’. That allows us to measure quality. We know when we do or do not conform to requirements”. Mutu berarti kesesuaian dengan persyaratan. Persyaratan yang memungkinkan untuk mengukur kualitas dengan mengetahui bahwa sesuatu itu memenuhi syarat tertentu untuk dikatakan berkualitas. Tjiptono & Diana (1995, p.2) menyatakan: “Konsep kualitas itu sendiri sering dianggap sebagai ukuran relatif kebaikan suatu produk atau jasa yang terdiri atas kualitas desain dan kualitas kesesuaian. Kualitas desain merupakan fungsi spesifikasi produk, sedangkan kualitas kesesuaian adalah suatu ukuran seberapa jauh suatu produk memenuhi persyaratan atau spesifikasi kualitas yang telah ditetapkan”.
Orientasi terhadap mutu membutuhkan sistem penjaminan mutu agar mutu dapat ditingkatakan secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu (Quality Assurance System) dalam suatu institusi pendidikan merupakan tuntutan eksternal dan internal. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Lebih jauh, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 52 dinyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu tersebut dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Mutu pendidikan di perguruan tinggi yang paling sering didefinisikan sebagai "kesesuaian untuk tujuan", maka jaminan mutu mengacu pada kebijakan, sikap, tindakan dan prosedur yang diperlukan untuk memastikan mutu yang sedang dipertahankan dan ditingkatkan. Jaminan mutu tersebut dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas dan/atau untuk membawa perbaikan
Mutu pendidikan di STIT Attaqwa Ciparay Bandung diartikan sebagai pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan sesuai dengan standar SPMI. Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek masukan, proses, dan luaran. Hal ini berarti bahwa proses pelaksanaan penyelenggaraan kampus melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal menjadi demikian penting dan mutlak dilakukan oleh STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Namun, selama ini STIT Attaqwa Ciparay Bandung hanya melakukan SPME, proses jaminan mutu secara internal yang berkelanjutan belum dilakukan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya : Akreditasi kampus masih berstatus “C”. tata Pamong yang belum efektif, Sumber Daya Manusia (SDM), Jumlah Dosen yang masih belum memenuhi kuota nisbah dosen, Pelayanan akademik lambat, standar penilaian masih belum kompak, program dan rekam dokumen pengabdian masyarakat masih minim, dan ekam jejak alumni yang tidak ada. Berdasarkan pemaparan diatas, maka penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIT Attaqwa Ciparay Bandung.
Implementasi SPMI di perguruan tinggi dapat dikendalikan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Terdapat beberapa model manajemen yang dapat dipilih, misalnya Model PDCA (Plan, Do, Check, Action), Balanced Score Cards, dan Six Sigma. Salah satu model manajemen kendali mutu yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action). Sesuai dengan model manajemen kendali mutu PDCA, maka perencanaan (plan) difokuskan pada perencanaan mutu meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu. Pelaksanaan (Do) dilakukan terhadap apa yang sudah direncanakan, maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP. Pada tahap monitoring (Check), pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal. Pada tahap tindak lanjut (Action), dilakukan perbaikan dari hasil evaluasi, dengan menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan

B.     Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Menurut Nazir (2013, p.54), tujuan dari penelitian dekriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antarpenomena yang diselidiki. Pada penelitian ini, kasus yang diteliti adalah perancangan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh STIT At-Taqwa Ciparay Bandung sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang berasal dari hasil pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data yang sudah disiapkan. Instrumen pengumpulan data dalam penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri. Peneliti adalah sebagai instrumen kunci yang dilengkapi dengan instrumen pendukung lainnya seperti panduan observasi pedoman wawancara, serta panduan dokumentasi.

C.    Perancangan Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIT Attaqwa Ciparay Bandung

Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan sebagaimana diatur oleh pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas juncto Pasal 91 PP no 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kegiatan ini mencakup mulai dari perencanaan, penerangan, pengendalian dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 50 tahun 2014, dijelaskan bahwa sistem penjaminan mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu, acuan pentingnya adalah buku pedoman sistem penjaminan mutu yang dikeluarkan oleh Dikti dengan prinsip PPEPP, yakni  penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan. Secara struktural, standar yang digunakan juga mengacu pada standar dikti sebagai standar minimun yang hendaknya diterapkan oleh Perguruan Tinggi, walaupun dalam praktiknya boleh saja berusaha untuk melampuai standar tersebut. Dalam hal ini, setiap Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengembangkan standar mutu sesuai dengan kemampuan, keadaan, dan terget capaian yang ingin dilakukan sesuai dengan visi dan misinya. Otonomi mengenai Perguruan Tinggi sendiri dengan jelas sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal sebagai UU Sisdiknas.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas tersebut STIT Attaqwa Ciparay Bandung mempuyai Lembaga Penjaminan Mutu yang ada sejak tahun 2013. Namun, lembaga tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga penerapan penjaminan mutu internal belum berjalan. Oleh karean itu, sistem penjaminan mutu internal yang akan dikembangkan di STIT Attaqwa Ciparay Bandung menggunakan prinsip penetapan, pelaksanan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatam (PPEPP). pada prinsip PPEPP ada usaha untuk meningkatkan sesuai dengan kebutuhan seperti pada kurikulum pembelajaran, suasana akademik, kemahasiswaan, sumberdaya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan sarana prasarana.
 Penerapan SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung dilakukan melalui “Satu siklus” kegiatan penjaminan mutu (Plan – Do – Chekck – Action), dengan berprinsip “TOBAT” (Terstandar,Otonom, Berkelanjutan, Akurasi, & Terdokumentasi) seperti yang dijelaskan pada gambar 1 dibawah ini :














Gambar 1. Skema Kegiatan SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung

Siklus penerapan SPMI yang dimulai dari tahap pertama, yaitu penetapan standar hingga tahap kelima, yaitu peningkatan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung inilah yang menjadi pokok bahasan dalam bagian ini. Untuk melaksanakan penerapan SPMI tersebut diperlukan sebuah lembaga independen. Sehingga dalam tahap awal adalah pembentukan tim penjaminan mutu internal. Pelaksana penjaminan mutu di STIT Attaqwa Ciparay Bandung dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua. LPM berfungsi  mengelola  kegiatan  perencanaan, penerapannya dan pengembangan sistem penjaminan  mutu lembaga dan juga melakukan proses audit  atas penyelenggaraan   kegiatan  akademik  dan pengelolaan pendukung  akademik dalam kerangka  penjaminan  mutu lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Adapun tahapan-tahapan dalam perancangan penerapan SPMI ini adalah sebagai berikut :





Model Perancangan Penerapan SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung
 
Text Box: Tidak SesuaiText Box: SesuaiFlowchart: Process: Penetapan
Dokumen SPMI
Flowchart: Decision: Review
Dokumen SPMI
Flowchart: Multidocument: Dokumen SPMIFlowchart: Process: Perumusan Standar Mutu
 (SN DIKTI & Standar DIKTI)
Flowchart: Process: Analisis Kebutuhan
Standar Mutu
Flowchart: Process: Melakukan 
Benchmarking
Flowchart: Process: Analisis SWOT, & Evaluasi DiriFlowchart: Alternate Process: Rapat Pimpinan & SenatFlowchart: Process: Pembentukan Ketua & Tim SPMIFlowchart: Process: Mulai                                         







Text Box: Penetapan Standar Dikti (P)
Flowchart: Connector: A
Text Box: Pelaksanaan Standar Dikti (P) dan Evaluasi (E)
Flowchart: Alternate Process: Monitoring Oleh Unsur Pimpinan Flowchart: Connector: c
 


Text Box: Standar Baru





























Flowchart: Connector: BFlowchart: Process: Analisa Data dengan Standar Mutu Flowchart: Process: Pengumpulan informasi sesuai dengan cakupan AuditFlowchart: Process: Penyusunan jadwal pelaksanaan AuditFlowchart: Process: Penyusunan Tujuan & Penetapan cakupan Audit Flowchart: Document: Surat Tugas/SKFlowchart: Process: Penetapan Auditor
(Unsur TIM SPMI) 
Flowchart: Process: Evaluasi diri
(Evadir) 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      



Text Box: Evaluasi (E)
 












































Text Box: (Tidak) terpenuhi









Gambar 2. Flowchart Perancangan Penerapan SPMI


Dari flowchart diatas dapat diketahui Siklus penerapan SPMI di STIT Attaqwa Ciparay Bandung dimulai dari tahap pertama penetapan hingga tahap kelima. Adapun penjelasan sebagai berikut :
1.      Penetapan (P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan penetapan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh perguruan tinggi; 
2.      Pelaksanaan (P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan pemenuhan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh STIT Attaqwa Ciparay Bandung; 
3.      Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar atau ukuran dengan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi; 
4.      Pengendalian (P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan analisis penyebab standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan 
5.      Peningkatkan (P) Standar Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yaitu kegiatan perbaikan standar atau ukuran yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung agar lebih tinggi daripada standar atau ukuran yang terdiri atas standar yang telah ditetapkan
Sesuai dengan istilah internal di dalam SPMI, kelima langkah tersebut harus dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi. Sebagai contoh, langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung dalam tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain di luar perguruan tinggi tersebut sekalipun lembaga tersebut dipandang kredibel.
Lima langkah utama di dalam SPMI suatu perguruan tinggi berkaitan erat dengan standar di dalam SPMI. Menurut Pasal 54 UU Dikti, standar yang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah Standar Nasional yang ditetapkan oleh Mendikbud dan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang ditetapkan oleh setiap STIT Attaqwa Ciparay Bandung dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sebagaimana telah diuraikan di bagian sebelumnya, prinsip SPMI yang sesuai dengan UU Perguruan Tinggi dapat dirangkum sebagai berikut: 
1.      Otonom  SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri di STIT Attaqwa Ciparay Bandung, yang pelaksanaanya dilakukan pada tingkat lembaga. 
2.      Terstandar  SPMI berbasis akreditasi ditetapkan STIT Attaqwa Ciparay Bandung sebagai standar pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan
3.      Akurasi  SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat dan diupload dalam sistem online yang terstruktur. 
4.      Berencana dan Berkelanjutan  SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung yang membentuk suatu siklus. 
5.      Terdokumentasi  Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis. Hal lain yang tidak disebutkan di atas, antara lain tentang tata kelola SPMI, sumber daya, dan pendanaan pelaksanaan SPMI, serta evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung ditetapkan oleh ketua. Demikian pula tentang keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk mengelola SPMI menjadi keharusan.
Kemudian durasi atau kecepatan atau ‘usia’ siklus penjaminan mutu tidaklah sama untuk setiap standar mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Contoh, siklus SPMI untuk standar mutu tentang sarana prasarana, antara lain standar kebersihan ruang kelas, tidak akan sama durasinya dengan siklus untuk standar kurikulum. Artinya, pada standar kebersihan ruang kelas, durasi siklus mulai dari tahap pertama, yaitu penetapan standar hingga tahap terakhir, yaitu Sistem Penjaminan Mutu dapat berlangsung dalam hitungan minggu. Sementara itu, pada standar kurikulum durasi siklus SPMI tidak mungkin diselesaikan hanya dalam waktu seminggu atau bahkan sebulan, tetapi paling cepat semesteran atau bahkan lima tahunan. Hal ini disebabkan tidak mungkin pelaksanaan standar kurikulum harus dievaluasi dan dikoreksi setiap minggu atau bulan. Demikian pula jika standar kurikulum akan dikaji ulang untuk ditingkatkan, hal ini tidak mungkin dilakukan setiap semester atau tahun. Sebaliknya, evaluasi dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan standar kebersihan gedung tentu tidak mungkin harus menunggu mingguan atau bulanan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi demikian penting dan mutlak dilakukan oleh STIT Attaqwa Ciparay Bandung dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi mulai dari masukan, proses dan keluaran yang harus sesuai dengan peraturan pemerintah, visi & misi perguruan tinggi, dan pemenuhan kebutuhan stakeholder. Hal ini dilakukan melalui suatu siklus kegiatan mulai dari penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi diri, pengendalian, dan peningkatan mutu. Sehingga didapatkan sebuah skema jaminan mutu perguruan tinggi secara continuous quality improvement seperti digambarkan dalam gambar 3 dibawah ini :

 








Gambar 3 Skema Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung






Gambar 3. Skema Penjaminan Mutu STIT Attaqwa Ciparay Bandung
SPMI STIT Attaqwa Ciparay Bandung melingkupi semua aspek Tridharma Perguruan Tinggi yang dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan dan ditetapkan oleh ketua dengan disetujui oleh senat. Sementara itu, SPME dilakukan dengan evaluasi data dan informasi untuk mengukur standar pendidikan, visitasi untuk memeriksa kesesuaian data dengan informasi yang telah dituliskan, hingga penetapan status atau peringkat akreditasi oleh BAN PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

D.    Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana proses tahapan-tahapan dalam melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIT Attaqwa Ciparay Bandung. Penerapan SPMI harus secara konsisten mengupayakan pencapaian mutu dalam semua aspek, yaitu aspek input, process, output, dan outcomes. Dan yang penting juga segenap elemen harus bekerja berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan.


E.     Referensi

Iin Ervina dan Kahar Haerah. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi.  Universitas Muhamadiyah Jember.
Nazir. (2013). Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
Oakland, J.S. (1995). Total quality management: The route to improving performance, London: Butterworth-Heinemann Ltd
Presiden. (2005). Peraturan Pemerintah RI Nomor 19, Tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan.
Republik Indonesia. (2003). Undang-undang RI Nomor 20, Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 12, Tahun 2012, tentang pendidikan tinggi
Ristekdikti.(2017). Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Direktorat Penjaminan Mutu.
Suwito, dkk. (2016). Sistem Penjaminan Mutu IAN Purwokerto. Purwokerto: Lembaga Penjaminan Mutu IAN Purwokerto.
Tjiptono, F. & Diana, A. (1995). Total quality management. Yogyakarta: Andi Offset
Tim Borang Akreditasi. (2015). Borang Akreditasi Buku IA. Bandung: STIT Attaqwa Ciparay Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar